Sanusi Bilang, Bos Agung Sedayu Janjikan Duit agar Raperda Cepat Disahkan
Di BAP, Sanusi mengakui adanya permintaan dari staf Agung Sedayu Group, yang menyampaikan pesan dari Aguan, untuk mengkondisikan agar paripurna kuorum
Editor: Choirul Arifin
![Sanusi Bilang, Bos Agung Sedayu Janjikan Duit agar Raperda Cepat Disahkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/m-sanusi-jalani-pemeriksaan-di-kpk_20160531_035853.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengakui bahwa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan pernah menjanjikan uang agar rancangan perda tentang reklamasi segera diputuskan dalam rapat paripurna.
Janji tersebut disampaikan melalui Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung.
Hal tersebut diakui Sanusi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Sanusi, Pupung pernah menyampaikan bahwa atasannya berharap anggota DPRD menghadiri rapat paripurna sehingga pengambilan keputusan terkait pengesahan raperda dapat terlaksana.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi.
Di BAP, Sanusi mengakui adanya permintaan dari staf Agung Sedayu Group, yang menyampaikan pesan dari Aguan, untuk melakukan pengondisian agar paripurna kuorum. Untuk hal itu, telah disiapkan dana tambahan dan dana operasional.
Meski demikian, Sanusi mengatakan bahwa ia tidak menanggapi permintaan tersebut.
"Pernah Pak Pupung datang ke tempat saya dan menyampaikan itu. Saya bilang, orang tidak datang itu bisa jadi karena sakit atau macam-macam. Saya tidak bisa bantu itu," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sempat membacakan transkrip pembicaraan antara Pupung dan Mohamad Sanusi pada 17 Maret 2016.
Dalam pembicaraan tersebut, terungkap dugaan bahwa Pupung menjanjikan pemberian kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Janji tersebut diucapkan agar sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna sehingga pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah dapat terlaksana.
"Saudara saksi bilang, saya sampaikan perintah bos, masalah anggota DPRD yang tidak mau datang, yang plintir-plintir, diminta untuk dibereskan oleh Sanusi. Soal pembagian belakangan, lalu Sanusi bilang oke," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor.
Pupung mengakui bahwa bos yang dimaksud adalah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Meski demikian, Pupung membantah bahwa Aguan yang memerintahkan dia untuk menjanjikan pemberian kepada anggota DPRD DKI Jakarta.
Kepada jaksa, Pupung membantah bahwa janji pemberian tersebut berupa janji pemberian uang.
Menurut dia, kata-kata tersebut dilontarkan secara spontan karena terus didesak oleh Aguan untuk memantau perkembangan pembahasan rancangan peraturan daerah.
"Saya dapat tugas dari Pak Aguan bagaimana paripurna bisa cepat. Itu saya bluffing saja," kata Pupung.
Adapun pembahasan yang dimaksud ialah pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Penulis: Abba Gabrillin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.