Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Kopi Beracun Besok
Pegawai Cafe Olivier yang sudah pasti hadir adalah Jukiah, Johannes, dan Devi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga besok, Kamis (21/7/2016).
"Sidang kami hingga besok dan mulai pada 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Kisworo di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Dalam sidang lanjutan besok, hakim masih menjadwalkan untuk mendengar kesaksian dari pegawai Cafe Olivier Grand Indonesia yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Anggota tim JPU Shandy Handika menyebutkan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya belum dapat dipastikan pihaknya.
Dia hanya dapat menuturkan pegawai Cafe Olivier yang sudah pasti hadir adalah Jukiah, Johannes, dan Devi.
"Tapi ini bisa ada perubahan. Kami baru bisa pastikan besok," kata Shandy.
Sedangkan pada sidang hari ini, jaksa telah meminta kesaksian dari tiga pegawai Olivier.
Aprilia Cindy Cornelia selaku resepsionis, Marlon Napitupulu selaku pelayan, dan Agus Triyono selaku penuang air dalam es kopi vietnam pesanan Jessica untuk Mirna.
Teman Mirna yang ikut hadir dalam peristiwa naas itu, Boon Juwita alias Hani juga sempat kembali dipanggil hakim untuk bersaksi.