Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Terbitkan Surat Larangan Main 'Pokemon Go' untuk Anggotanya

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game berbasis augmented reality Pokemon Go

Editor: Sanusi
zoom-in Kapolri Terbitkan Surat Larangan Main 'Pokemon Go' untuk Anggotanya
KOMPAS IMAGES
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang anggotanya bermain game berbasis augmented reality Pokemon Go. Larangan tersebut berlaku untuk polisi yang sedang dalam tugas.

Larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto mengonfirmasi penerbitan surat itu. "Iya, karena akan mengganggu tugasnya jadi tidak fokus," ujar kata Agus, Rabu (20/7/2016).

Dalam surat tersebut, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain kurangnya fokus kerja karena terus menatap layar handphone, permainan ini dianggap berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.

"Lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam. Dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan," bunyi surat telegram tersebut.

Selain itu, permainan ini dianggap bisa memicu keributan sesama teman atau pemain gara-gara berebut bonus atau karakter Pokemon.

Dan sangat mungkin ada pemain yang tersinggung, kemudian menyerang lewat dunia maya dan membuat orang tersebut melaporkannya dengan Undang-undang ITE.

Berita Rekomendasi

Tak hanya kepada anggota, para tamu yang berada di lingkungan markas Polri pun dilarang bermain Pokemon Go lantaran keharusan mengaktifkan GPS itu.

Para anggota polisi diminta mengingatkan para tamu tersebut. Surat telegram ini bersifat arahan, bukan perintah. Dengan demikian, tak ada sanksi yang menjerat jika anggota polisi tidak melaksanakannya.

"Tidak ada sanksi kecuali anggota sampai kepada melalaikan tugas dan tanggungjawab, baru ada sanksi," kata Agus.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas