Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecurigaan Ibunda Mirna dari Pelukan Jessica

Ni Ketut Sianty mengungkapkan kecurigaan terhadap Jessica Kumala Wongso sebelum anaknya, Wayan Mirna Salihin, tewas diracun.

Editor: Sanusi
zoom-in Kecurigaan Ibunda Mirna dari Pelukan Jessica
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang di PN Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela, Selasa (28/6/2016). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Jessica sebagai terdakwa secara seluruhnya. Dengan demikian, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda selanjutnya keterangan saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ni Ketut Sianty mengungkapkan kecurigaan terhadap Jessica Kumala Wongso sebelum anaknya, Wayan Mirna Salihin, tewas diracun. Saat itu, kecurigaan muncul lantaran Jessica sempat memeluk eratnya.

"Datang memang sama Mirna ke rumah. Itu meluk saya erat banget, ini maksudnya apa?" kata Sianty saat wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Sianty kala itu belum mengetahui bahwa orang yang memeluk erat itu adalah Jessica. Mirna, kata Sianty, hanya menyebut ada temannya yang datang dari Australia. Saat ditanya mana orangnya, Mirna hanya menjawab nanti akan diceritakan.

"Dia (Jessica) meluk saya begitu erat di rumah saya. Saya juga kaget, oh ada teman yang erat meluk saya kayak seorang mau perpisahan, mau perpisahan apa gitu loh," kata Sianty.

Sianty mengaku memiliki perasaan sebagai seorang ibu. Arti pelukan tersebut diakui sebagai pertanda.

"Aanknya saja kalau mau meluk enggak begitu erat, kok teman yang baru kenal saya, meluk saya," ucap Sianty.

Meski erat memeluk Sianty, Jessica tak mengucap sepatah kata pun. Sianty pun hanya terdiam dan bingung. Sebagai seorang ibu, Sianty menerima Jessica sebagai teman anaknya.

Berita Rekomendasi

Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.

JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas