Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Mirna Bertepuk Tangan Dengar Kesaksian Pegawai Kafe Olivier

Marlon menjelaskan bahwa sedotan harus berada di luar gelas minuman saat penyajian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Keluarga Mirna Bertepuk Tangan Dengar Kesaksian Pegawai Kafe Olivier
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), mendengarkan kesaksian Dharmawan Salihin (tengah) selaku ayah korban saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Dharmawan Salihin selaku ayah korban, Arief Soemarko selaku suami korban, dan saudara kembar korban yakni Sendy Salihin. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Wayan Mirna Salihin tiba-tiba bertepuk tangan saat salah satu pegawai Kafe Olivier, Marlon Alex Napitupulu, menjelaskan prosedur standar operasional penyajian es kopi vietnam.

Marlon menjelaskan bahwa sedotan harus berada di luar gelas minuman saat penyajian. 

"Standarnya pelayan gak boleh masukkan sedotan ke dalam (minuman)," kata Marlon dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Keluarga Mirna yang menyaksikan di ruang persidangan langsung bertepuk tangan ketika mendengar penjelasan Marlon. Penjelasan Marlon pun kembali dilanjutkan. 

Saat itu, kata Marlon, ia melihat es kopi vietnam sudah tersedia di meja Jessica Kumala Wongso. Sementara itu, sedotan sudah masuk di dalam gelas kopi tersebut.

Namun, bagian bibir sedotan tersebut masih terbungkus. 

"Belum diminum. Hanya, berbeda, sedotan di dalam, sedotan bagian bibir terbungkus," kata Marlon. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. 

Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas