Sidang Ke Tujuh Jessica, JPU Hadirkan Empat Saksi dari Cafe Olivier
Beberapa pegawai Cafe Olivier itu, yakni Jukiah, Yohannes Irga Bima, Devi dan Rangga.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat pada, Kamis (21/7/2016).
Di sidang beragenda pemeriksaan saksi itu, majelis hakim akan mendengar kesaksian dari pegawai Cafe Olivier Grand Indonesia yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya, kami menghadirkan empat saksi dari pihak Olivier termasuk barista," kata JPU Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Kamis, (21/7/2016).
Beberapa pegawai Cafe Olivier itu, yakni Jukiah, Yohannes Irga Bima, Devi dan Rangga.
Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, mengatakan, keterangan saksi penting untuk mengungkap keterlibatan Jessica dalam kasus pembunuhan anaknya.
Namun, suami Ni Ketut Sianti itu enggan membeberkan seberapa penting keterangan dari saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan ketujuh itu.
"Saksi yang dihadirkan hari ini penting, ada Rangga, barista Olivier dan Devi selaku asisten Manajer. Nanti saja lihat jalannya persidangan," kata dia.
Berdasarkan pemantauan, di ruang sidang Kartika I PN Jakarta Pusat telah hadir Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tim kuasa hukum Jessica, dan JPU.
Sementara itu terlihat pula hadir pihak keluarga dari Mirna, diantaranya Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna.