Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bandar Narkoba Kalideres Ditangkap

Kerawanan narkoba rupanya masih tinggi di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Bandar Narkoba Kalideres Ditangkap
Warta Kota/Dwi Rizki
Barang bukti pengedar sabu di Cengkareng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kerawanan narkoba rupanya masih tinggi di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.

Pasalnya, usai Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat yang diketahui sejak lama menjadi pusat peredaran narkoba itu diberangus pihak Kepolisian, titik peredaran narkoba bermunculan di wilayah sekitarnya.

Kerawanan narkoba tersebut ditunjukkan Kapolsek Kalideres, Kompol Ewo Samono berdasarkan penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis sabu asal Cengkareng yang dilakukan pihaknya.

Kedua tersangka tersebut diketahui menjadi pengedar sabu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RD (42) warga Jalan Pulo Harapan Indah RT 11/10 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (21/7) sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu beserta sebuah ponsel merek Nokia yang digunakan sebagaimana mestinya alat kejahatan.

Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan, pengembangan pun dilakukan hingga pihaknya berhasil mengamankan F alias Kebo (26) warga Jalan Pulo Harapan Indah RT 08/10 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama.

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak tiga paket sabu beserta satu untuk ponsel merek Samsung milik tersangka.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan. Pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri siapa pemasok sabu kepada para tersangka," jelasnya kepada Warta Kota, Jumat (22/7).

Keduanya pun dijerat Pasal 114 KUHP ayat 1 sub Pasal 112 KUHP ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas