Penghasilan Kurang, Tukang Parkir Nyambi Dagang Sabu
Terbukti, dalam dua kasus kejahatan yang berbeda, profesi juru parkir justru dijadikan samaran.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Profesi juru parkir rupanya tidak semanis yang dibayangkan, penghasilan yang cukup besar tanpa dikenakannya pajak penghasilan.
Terbukti, dalam dua kasus kejahatan yang berbeda, profesi juru parkir justru dijadikan samaran.
Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno seperti pada penangkapan dua orang juru parkir di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, yakni AG (34) warga RT 07/08 Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat dan HD (26) warga RT 05/08 Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Gang Andong, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (19/7/2016) lantaran terbukti merampok seorang perempuan beberapa waktu lalu.
Penyamaran rupanya juga dilakukan oleh Rahman (29) juru parkir di kawasan Jalan Pangeran Jaya Karta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Warga Jalan Kartini XIII Dalam, RT 12/02, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu rupanya telah lama berjualan narkotika jenis sabu di tengah profesinya sebagai juru parkir.
"Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang curiga karena pelaku sering didatangi orang tidak dikenal di lokasi parkir tempat bekerja. Setelah dinyatakan benar, Anggia melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu 1 seberat 0,30 gram," jelasnya.
Usai dilakukan penangkapan, Rahman dikatakannya segera dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kesaksian, Rahman mengaku nekat menjual sabu lantaran penghasilan sebagai tukang parkir tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Terkait modus operandinya, Suyatno menyebutkan jika pembeli yang sebelumnya telah menghubungi Rahman mendatangi ke lokasi parkir, kemudian mereka berjabat tangan bertukar uang dan paket sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rahman dijerat Pasal 112 Sub Pasal 127 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dwi Rizki)