Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Dishub DKI Diseret Angkot Sejauh 500 Meter Saat Gelar Razia

Mereka merupakan anggota dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petugas Dishub DKI Diseret Angkot Sejauh 500 Meter Saat Gelar Razia
surya/samsul hadi
Ilustrasi/angkot jenis mikrolet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malang nian nasib yang menimpa dua anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini.

Saat menjalankan tugasnya, keduanya ditabrak sopir angkot hingga terseret sejauh 500 meter.

Korban diketahui bernama Rijal (23) dan Rulianto (44).

Mereka merupakan anggota dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Raya Meruya Ilir, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (22/7/2016).

Tersangka bernama Adi sebagai pengemudi mikrolet M. 11 trayek Tanah Abang - Meruya dengan nomor polisi B 2491 WT.

"Korban tengah melaksanakan tugas operasi Lintas Jaya, saat memberhentikan angkot yang dikendarai pelaku, tersangka ini disuruh untuk menepi tapi tak mau," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdian, Jumat (22/7/2016).

Berita Rekomendasi

Kemudian sang sopir angkot itu langsung tancap gas.

Dan akhirnya menabrak petugas Dishub hingga terseret 500 meter.

"Pelaku sudah kami amankan, sementara korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit," ucapnya.

Akibat insiden tersebut kedua anggota Dishub ini mengalami luka - luka. Rijal luka pada bagian tangan dan kaki.

"Sementara itu korban bernama Rulianto menderita luka di kepala, kaki, dan badannya akibat ditabrak tersangka," kata Aldo.

Aldo menambahkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Barang bukti tersebut di antaranya laporan visum kedua korban serta angkot yang dikemudikan tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang berdinas. Ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas