Geledah Rumah di Kemayoran, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 14 Gram Sabu
Barang bukti, berupa paket sabu seberat 3,09 gram, satu paket sabu 0,33 gram, satu paket sabu seberat 5,66 gram.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polsek Metro Menteng menggeledah sebuah rumah di Jalan Suka Mulya Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/7/2016).
Di tempat itu, aparat kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba, Ristono (35).
Penangkapan Ristono merupakan pengembangan dari kasus Sahat Aritonang yang merupakan anggota sindikat narkoba ditangkap pada Selasa (19/7/2016).
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno, mengatakan pelaku ini kerap kali menjual narkoba di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
“Dia sudah lama menjadi incaran,” tutur Suyatno, kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).
Pada saat ditangkap, pelaku tidak melawan.
Di tempat persembunyian pelaku tersebut, aparat kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah ditaruh ke dalam plastik-plastik.
Barang bukti, berupa paket sabu seberat 3,09 gram, satu paket sabu 0,33 gram, satu paket sabu seberat 5,66 gram.
Selain itu ada juga dua paket sabu 2,88 gram dan empat paket sabu seberat 1,77 gram siap edar.
“Saat digerebek pelaku diam saja. Di situ polisi menemukan barang buktinya. Barang bukti tersebut dijumlahkan semua ada 14 gram sabu yang disita dari tangan pelaku,” kata dia.