Nyetir Sambil Main Pokemon Kena Denda Rp 750.000
Permainan yag menggunakan sistem GPS ini dianggap membahayakan bila dimainkan saat berkemudi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, bakal menindak tegas masyarakat yang ketahuan bermain aplikasi Pokemon Go saat berkendara.
Sebab, permainan yag menggunakan sistem GPS ini dianggap membahayakan bila dimainkan saat berkemudi.
"Sudah pasti berbahaya, karena pengemudi bukan fokus terhadap kendaraannya tapi fokus terhadap Pokemon Go di ponselnya," ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Komisaris Bayu Pratama pada Minggu (24/7/2016).
Bayu mengatakan, bakal memberi denda sebesar Rp 750.000 bagi pengendara yang bermain ponsel atau Pokemon Go.
Menurutnya, hal ini mengacu pada pasal yang ada di dalam Undang-undang Lalu Lintas yaitu mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi.
"Bermain Pokemon Go saat berkendara sangat berpotensi untuk terlibat kecelakaan. Kejadian seperti ini sangat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Bayu.
Pecinta aplikasi Pokemon Go, Surjaya (32) mengaku, sering berkendara dengan mobilnya sambil memainkan aplikasi tersebut di jalan raya.
Dia juga terkadang, hampir menabrak kendaraan di depannya karena terlalu fokus terhadap mainan tersebut.
"Karena permainannya begitu real (nyata), jadi saya keasyikan mencari Pokemon sambil melaju di mobil. Apalagi di beberapa ruas jalan raya banyak Pokemon," ujar pengendara mobil Honda Vios B 1620 TEO ini.
Meski begitu, dia menyadari bahwa menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran.
Dia pun mengurangi penggunaan Pokemon saat melaju dengan kendaraannya.
"Kalau dulu sering main Pokemon sambil nyetir, kalau sekarang sih paling pas macet atau berhenti di lampu merah. Yah, cuman buat ngilangin rasa bosan saja," katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar menambahkan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) soal larangan bermain Pokemon Go saat sedang bekerja. Surat edaran bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 sudah diterima Pemkot Bekasi sejak tanggal 20 Juli 2016.
Adapun permainan ini dilarang sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam melayani masyarakat.
"Tentunya kami akan memberi sanksi bila ada yang bermain Pokemon Go saat waktu bekerja. Karena kalau didiamkan, pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu," ujarnya. (Fitriyandi Al Fajri)