Ahok dan Sunny Terlihat Ngobrol Santai Sebelum Jadi Saksi di Tipikor
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Stafnya Sunny Tanuwidjaja memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Stafnya Sunny Tanuwidjaja memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya datang guna memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomor Land (APL) Ariesman Widjaja.
Ahok datang pada pukul 15.00 WIB, sedangkan Sunny tiba 15 menit lebih dulu.
Keduanya langsung menuju ruang tunggu saksi pengadilan tipikor tanpa mengucapkan apapun kepada awak media.
Mereka berdua terlihat mengobrol santai sembari tertawa satu sama lain sebelum persidangan dimulai.
Dalam kaitannya dengan perkara tersebut, Sunny merupakan penghubung antara anggota DPRD dengan Ahok dalam rangka menurunkan kewajiban pengembang dalam proyek reklamasi yang putusannya akhirnya berada di tangan Ahok.
DPRD melobi Sunny karena huhungan antara Ahok dan mereka tidak harmonis.
Kasus pembahasan Raperda Reklamasi telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku staf dari PT APL.
M Sanusi tertangkap tangan menerima suap sebesar kurang lebih 1.2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda dalam rangka menurunkan persentase kewajiban pengembang yang pada awalnya sebesar 15 menjadi 5 persen pada proyek reklamasi. (Rangga Baskoro)