Ahok: Kami Seperti Disandera Anggota Dewan
Pembahasan Raperda RTR diketahui 'deadlock' karena kontribusi tambahan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengadu seperti disandera anggota dewan kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (25/7/2016).
Sandera yang dimaksudkan Ahok terkait tak kunjung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.
Dua raperda itu, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan Raperda RTR diketahui 'deadlock' karena kontribusi tambahan.
"Kami seperti disandera anggota dewan. Karena satu raperda selesai tapi raperda lain ditahan," ujar Ahok.
Hal ini dikatakan Ahok karena pada dasarnya RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah selesai dibahas.
Namun, karena RZWP3K masih mandek, RTR Kawasan Strategis Pantura pun tak kunjung disahkan oleh anggota DPRD.
"Jadi seolah-olah kalau kamu enggak nyelesaiin ini (RZWP3K) maka yang RTR Kawasan Pantura juga kami enggak paripurna-in nih," ujar Ahok.
Perilaku anggota dewan itu, ujar Ahok, jelas menyusahkan Pemprov DKI, masyarakat dan pengembang.
Ahok bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar.
Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sementara itu, diketahui Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menghentikan pembahasan dua raperda reklamasi.
Penghentian ini sudah atas pertimbangan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI mengingat dua raperda ini diduga menjadi objek suap pada kasus suap reklamasi Sanusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.