Kunci Diduplikasi, Adit Curi Mobil Bekas Majikannya
Saat ini polisi sudah meringkus 3 rekan Adit, yakni M Dhani Munarah (32), Mawi (32) dan Bagus Santoso (32).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang lelaki merencanakan pencurian mobil mantan majikannya. Dia menduplikasi kunci mobil sebelum dirinya keluar bekerja. Setelah itu, barulah aksi dilakukan dengan memanfaatkan beberapa rekannya.
Pelaku diketahui bernama Adit dan kini jadi buronan polisi.
Saat ini polisi sudah meringkus 3 rekan Adit, yakni M Dhani Munarah (32), Mawi (32) dan Bagus Santoso (32).
Ketiganya diringkus polisi disamping Masjid Akbar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu mereka hendak menjual mobil Daihatsu Grand Max bernopol B 1114 UFB hasil curian tersebut.
Kasus ini diungkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/7/2016).
Sementara itu, pencurian mobil itu sendiri terjadi di Indomaret Ancol Timur, Sunter Agung, Jakut pada Sabtu (16/7/2016) lalu.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy Febriyanto Kurniawan, menjelaskan, korban adalah pengusaha sepatu.
Tadinya, ucap Hendy, Adit pernah bekerja sebagai sopir pengantar sepatu untuk dijual. Ke ITC.
"Tapi tiga tahun lalu dia berhenti," kata Andi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (24/7/2016).
Namun, perencanaan pencurian itu baru dilakukan sepekan kemarin. Adit menawarkan kepada tersangka Mawi untuk mencuri mobil korban dengan menggunakan kunci duplikat.
Adit juga menawarkan imbalan sebesar Rp 5 juta kepada tersangka Mawi jika menyetujui rencana jahatnya itu. Setelah itu, barulah Mawi mengajak 2 rekannya untuk ikut beraksi.