Mobil Plat RI 18 Lewat Jalur TransJakarta, Ahok Bilang Boleh
Ahok melontarkan pernyataan itu, terkait beredarnya mobil Toyota Camry berpelat RI 81 masuk jalur Transjakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperbolehkan mobil dinas pejabat berpelat RI diizinkan memasuki jalur Transjakarta.
Ahok melontarkan pernyataan itu, terkait beredarnya mobil Toyota Camry berpelat RI 81 masuk jalur Transjakarta.
"Boleh, RI boleh. Tetap boleh (meskipun bukan RI 1), semua RI boleh. Semua plat RI kita izinkan," ujar Ahok di Balai kota, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Staf Khusus Kepresidenan disebut sebagai pejabat yang duduk di dalam mobil berpelat R1 81 itu. Ahok membantah dugaan itu. Menurutnya, mobil berpelat RI tidak diperuntukkan untuk staf khusus, melainkan pejabat setingkat Wantimpres.
"RI tidak ada staf khusus, RI itu sudah wantimpres kan. Staf itu enggak boleh RI loh," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengunggah foto mobil Toyota Camry berpelat RI 81 masuk jalur Transjakarta. Belum diketahui siapa pejabat yang duduk di dalam mobil tersebut.
Mobil dinas Stafsus Presiden mau saingan dengan bus Transjakarta? Enggak malu?" kicau Alvin dalam akun @alvinlie21, Senin (25/7).
Dalam kicauannya itu, Alvin juga me-mention ke akun gubernur DKI @basuki_btp, @TMCPoldaMetro dan @KemensetnegRI. Politikus PAN itu tak menjelaskan detail kapan dan di mana lokasi foto diambil.