Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 5 Tahun, Pengemudi Fortumer 'Kalijodo' Langsung Banding

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 27 Juni 2016 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 5 Tahun, Pengemudi Fortumer 'Kalijodo' Langsung Banding
Tribunnews.com/Valdy Arief
Sidang Riki Agung Prasetio di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Riki Agung Prasetio (24), pengemudi Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari kawasan Kalijodo dan menewaskan empat korban, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 27 Juni 2016 lalu.

"Itu putusannya sudah. Vonisnya lima tahun, denda Rp 10 juta," ujar pengacara Riki, MO Maramis, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2016) malam.

Maramis mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami banding. Saya lagi buat materi bandingnya," kata dia. (Baca: Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Dituntut 6 Tahun Penjara)

Rencananya, banding tersebut akan diajukan pekan depan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maramis merasa putusan hakim aneh dan sudah menganggap Riki bersalah sejak awal.

"Saya lagi susun (materi banding) ini. Mudah-mudahan minggu depan bisa. Putusannya aneh. Si anak (Riki) ini sudah dianggap bersalah sebelum diadili. Persidangan ini kayak formalitas aja," ucap Maramis.

Berita Rekomendasi

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas. Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas