Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Kirim Surat Teguran ke Instansi Pelanggar Agar Timbulkan Efek Jera

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat teguran terhadap instansi tempat pelanggar kebijakan ganjil-genap bekerja.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Akan Kirim Surat Teguran ke Instansi Pelanggar Agar Timbulkan Efek Jera
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat teguran terhadap instansi tempat pelanggar kebijakan ganjil-genap bekerja.

Ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelanggar kebijakan.

"Efek jera ini, nanti surat teguran itu akan dikirim ke perusahaan atau instansi pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).

Sementara itu, kepada pelanggar yang masih dalam kategori pelajar atau mahasiswa, kata Awi, aparat kepolisian akan mengirim rangkapan surat teguran ke universitas atau sekolah pelanggar.

"Bagi yang pelajar juga sama, kan sekolah atau kampus bisa kami kirim surat tegurannya," kata dia.

Menurut dia, setiap pelanggar akan diberikan sanksi teguran yang berisi tiga rangkap.

Lembar pertama untuk keperluan arsip pihak Dit Lantas Polda Metro Jaya, lembar kedua bagi pelanggar, dan lembar ketiga bagi perusahaan atau instansi pelanggar.

Berita Rekomendasi

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersiapkan penerapan uji coba kebijakan pelat nomor ganjil-genap.

Uji coba akan berlangsung mulai 27 Juli hingga 30 Agustus 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas