Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Rebutan Penumpang, Sesama Sopir Angkot Berkelahi hingga Tewas

Perkelahian sesama sopir angkot terjadi di Jalan Raya Serpong, depan Plaza Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/7/2016) lalu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Gara-gara Rebutan Penumpang, Sesama Sopir Angkot Berkelahi hingga Tewas
IST

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perkelahian sesama sopir angkot terjadi di Jalan Raya Serpong, depan Plaza Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/7/2016) lalu.

Perkelahian itu dipicu ketika salah satu sopir merasa penumpangnya diambil oleh sopir angkot lain saat sedang "ngetem" di daerah Kebon Nanas, Kota Tangerang.

"Tersangka sama korban ini sama-sama sopir angkot jurusan Kalideres-Serpong. Mereka rebutan penumpang di Kebon Nanas. Seharusnya, penumpang yang dibawa oleh tersangka adalah penumpang punya korban," kata Kapolsek Serpong, Komisaris Didik Putra Kuncoro, Selasa (26/7/2016).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.15 WIB, dengan kondisi jalan yang masih lengang. Dari Kebon Nanas, dua mobil angkot itu kejar-kejaran hingga sampai di depan Plaza Serpong, Jalan Raya Serpong. Kejar-kejaran terhenti setelah salah satu mobil angkot memotong laju angkot di belakangnya.

"Di sana, dua tersangka yang sopir sama kernet, TS dan PS, mengeroyok korban atas nama Eddy. Tersangka pakai kunci roda mobil untuk mengeroyok Eddy," tutur Didik.

Dari perkelahian itu, Eddy mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan sebelah kanan. Selain memukul dengan kunci roda mobil, TS dan PS masih memukul dengan tangan kosong hingga menendang Eddy yang sudah terjatuh.

"Korban sudah ditemukan bersimbah darah di TKP (Tempat Kejadian Perkara), masih sempat dibawa ke rumah sakit, tapi besoknya meninggal," ujar Didik.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus TS dan PS tiga hari kemudian, Minggu (17/7/ 2016), di kos-kosan daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Perusakan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas