Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Sianida Untuk Dicampur Dengan Kopi di Persidangan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa zat sianida beserta es Kopi Vietnam ke persidangan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa zat sianida beserta es Kopi Vietnam ke persidangan.
Zat sianida dibawa untuk menyesuaikan keterangan dari para saksi mengenai warna dari es Kopi Vietnam yang telah terkontaminasi sianida.
Permintaan Binsar Gultom itu disampaikan saat dia memperlihatkan barang bukti yang dimiliki JPU, kepada saksi manajer bar Kafe Olivier ,Grand Indonesia, Devi, di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Binsar meminta keterangan mengenai warna es Kopi Vietnam yang telah terkontaminasi sianida.
Dia menunjukan es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier.
Namun, sudah dipindahkan ke dalam botol untuk dijadikan barang bukti.
"Coba kamu lihat (sambil menunjukan botol berisi es kopi yang bercampur sianida,-red), persis tidak warna seperti yang kamu cicipi," ujar Binsar di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Sementara itu, Devi mengaku barang bukti es Kopi Vietnam yang dijadikan barang bukti oleh JPU, berbeda dengan yang dicicipi.
Menurut dia, es Kopi Vietnam yang dicicipi warna agak kuning pekat.
Lalu, Binsar meminta kepada JPU menyediakan sianida dan es Kopi Vietnam dari Kafe Olivier dan mencampurnya dipersidangan.
Permintaan itu untuk mencocokan keterangan Devi dengan barang bukti yang dimiliki JPU.
"Jaksa, kalau sianida masih dijual di Indonesia, tolong dibawa di persidangan berikutnya. Nanti kami campur di persidangan. Jadi bisa kami lihat hasilnya, apa mungkin karena sudah terlalu lama maka warna es kopi ini sudah berubah," katanya.