Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manajer dan Cashier Cafe Olivier Bersaksi di Persidangan

Pada sidang kedelapan ini, agenda sidang dijadwalkan mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Manajer dan Cashier Cafe Olivier Bersaksi di Persidangan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG LANJUTAN -Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/7). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian empat pegawai Kafe Olivier. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Pada sidang kedelapan ini, agenda sidang dijadwalkan mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, JPU berencana menghadirkan para saksi dari para pegawai Kafe Olivier yang belum memberikan keterangan.

"Jumlah empat orang dari pegawai Olivier semua," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).

Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, kata dia, dua orang saksi diantaranya, yakni manager bar bernama Devi, dan seorang kasir bernama Jukiyah.

Namun, dia mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari JPU soal dua saksi lain. Dia mengaku tak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang ini.

Berita Rekomendasi

Dia mengaku sudah mempersiapkan persidangan ini. "Kami pelajari berkas saja dari para saksi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas