Pengacara Jessica Setuju Sidang Digelar di Cafe Olivier Grand Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berupaya mencari titik terang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai sidang di Cafe Olivier, Grand Indonesia Jakarta, dapat membantu titik terang pengungkapan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, mendorong supaya sidang berlangsung di tempat yang diduga digunakan untuk mengeksekusi mati Mirna.
"Sebenarnya itu bagus sekali jadi biar tidak meraba-raba. Itu yang kami harap. Kami mendorong untuk sidang di lokasi," tutur Otto ditemui di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berupaya mencari titik terang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sejauh ini sampai persidangan kedelapan pada Rabu (27/7/2016), hakim belum menemukan siapa pelaku penaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa meja 54, tempat di mana minuman es Kopi Vietnam berada, ke ruang persidangan.
Ini dilakukan untuk mempraktekan insiden di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Sehingga dapat diketahui peran terdakwa dan saksi saat kejadian itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.