Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Penembakan Advokat, Polres Jakarta Utara Dapat Penghargaan

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Rabu (27/7/2018) memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Ungkap Penembakan Advokat, Polres Jakarta Utara Dapat Penghargaan
dok Peradi
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Rabu (27/7/2018) memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Rabu (27/7/2018) memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Penghargaan ini terkait pengungkapan Polres Metro Jakarta Utara atas kasus penembakan pada pertengahan Juni 2016 dan menimpa advokat Ardian Rizaldi. Peristiwa terjadi di kantor korban, yang terletak di wilayah Kelapa Gading.

Beberapa hari berselang anggota Polres Metro Jakarta Utara berhasil mendeteksi pelaku yang berada di Pontianak. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan sajam sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Saat dilarikan ke rumah sakit setempat, nyawa pelaku yang tercatat sebagai residivis tidak tertolong dan meninggal dunia.

Penghargaan berupa tujuh piagam tersebut diberikan oleh Wakil Ketua Umum Harris Arthur Hedar dan Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal Thomas Tampubolon dan beberapa pengurus lainnya.

Sebelumnya piagam telah ditanda tangani oleh Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Otto Hasibuan dan Ketua Dewan Pakar Mahfud MD.

Sedang penerimanya adalah Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly H. Tifaona, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman.

Berita Rekomendasi

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah, Kasubnit 2 Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Iptu Aldo Primananda Putra serta Aiptu Robby Parinusa dan Bripka Abdul Gofur masing-masing anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

"Penghargaan ini kami berikan karena penanganan kasus penembakan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara merupakan wujud perlindungan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Ini wujud konkrit sinergitas antar sesama penegak hukum" tutur Harris.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sutrisno menambahkan piagam penghargaan pada Kapolres Metro Jakarta Utara juga sebagai apresiasi atas kinerja Kepolisian yang telah memberi perlindungan hukum bagi anggotanya yang terkena musibah penembakan.

Lebih lanjut, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara juga mendesak agar dalam penyusunan KUHP baru diatur soal pemberatan hukuman bagi segala bentuk kekerasan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya termasuk hak bagi korban untuk mendapat perlindungan fisik dari LPSK atau Kepolisian.

"Sudah banyak hakim, jaksa dan advokat yang mendapat kekerasan saat menjalankan tugasnya. Saatnya KUHP baru memberi pemberatan hukuman bagi pelakunya sebagaimana hukum pidana yang berlaku di Amerika, Rusia, Jamaika dan beberapa negara lainnya." tutup Rivai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas