Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Toksikologi Akan Bersaksi Soal Kandungan Kopi Mirna

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan ahli toksikologi atau ahli racun akan dihadirkan dalam persidanga

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Toksikologi Akan Bersaksi Soal Kandungan Kopi Mirna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama sejumlah saksi melakukan rekonstruksi ulang dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Dalam sidang tersebut dilakukan beberapa rekonstruksi ulang serta ditunjukan bukti pembayaran atau struk serta rekaman CCTV percakapan antara Jessica dan Jukiyah saat memesan kopi Vietnam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan ahli toksikologi atau ahli racun akan dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dia menjelaskan, ahli toksikologi akan memberikan keterangan mengenai kandungan zat sianida di es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

"Nanti yang menjelaskan itu ahli toksikologi. Bagaimana itu bergerak, khasiatnya bagaimana," ujar Waluyo, kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).

Dia mengaku tak dapat memberitahu berapa jumlah ahli toksikologi.

Namun, dia hanya dapat memastikan ada ahli toksikologi yang akan menjelaskan mengenai kandungan zat sianida.

"Kami tidak bisa menjelaskan beberapa ahli, yang penting nanti ahli yang menjelaskan. Soal berapa berapanya lihat nanti aja," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan pembunuhan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier Grand Indonesia.

Dara 27 tahun itu tewas setelah menenggak es kopi vietnam yang belakangan diketahui mengandung racun sianida.

Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menetapkan seorang teman Mirna yang ada bersamanya ketika merenggang nyawa, Jessica Kumala, sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas