Berkas Lengkap, Kasus Sanusi Segera Masuk Meja Hijau
Politikus Partai Gerindra ini bakal segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi terkait kasus pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Politikus Partai Gerindra ini bakal segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.
"(P21) untuk dua-duanya (kasus dugaan suap dan TPPU)," kata Sanusi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Dalam waktu setidaknya 14 hari, Jaksa Penuntut pada KPK untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sanusi menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan nanti.
"Iya, doain saja ya," katanya.
Sementara itu Khrisna Murti, pengacara Sanusi menyatakan berkas dua kasus yang menjerat kliennya telah berada pada tahap penuntutan.
Kedua kasus itu digabung menjadi satu surat dakwaan.
"Sudah tahap II tadi penyerahan barang bukti dan tersangka oleh JPU lalu menunggu 14 hari ke depan (untuk disidangkan)," katanya.
Khrisna mengatakan, terdapat sejumlah aset milik Sanusi yang disita KPK karena diduga terkait TPPU.
Namun, Khrisna mengaku belum mengetahui jumlah aset milik Sanusi yang telah disita KPK.
Hal ini lantaran terdapat sejumlah aset milik Sanusi berupa kendaraan dan bangunan yang telah dikembalikan oleh penyidik.
"Ada Toyota Fortuner dan Toyota Alphard sudah dikembalikan, terus unit yang sudah dibuka segelnya Posmo Thamrin City," katanya.