Seorang Pelajar di Depok Jadi Kurir Sekaligus Pemkai Ganja
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menangkap seorang pelajar kedapatan membawa ganja empat gram di Jalan Raya Simpangan, Depok, Kecamatan Ci
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menangkap seorang pelajar kedapatan membawa ganja empat gram di Jalan Raya Simpangan, Depok, Kecamatan Cilodong, Kamis (28/7/2016).
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan MM telah diincar sejak lama oleh aparat kepolisian.
Dia diduga menjadi kurir barang haram untuk sesama pelajar.
"MM pengguna dan dijadikan kurir," kata Putu, kepada wartawan, Jumat, (29/7/2016).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga melaporkan ada tansaksi narkoba di tempat penangkapan tersangka.
Aparat kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Di tempat penangkapan, aparat kepolisian melihat orang yang tingkah laku dan gerak-gerik mencurigakan.
Saat didekati, orang itu berusaha kabur, lalu polisi menangkap dan menggeledahnya.
"Tersangka terbukti membawa ganja, dan kami gelandang ke Polresta Depok." kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.