Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Modus Pelaku Pemerasan Sebar Foto Bugil Pengusaha

Mereka diancam akan memeras korban berinisial YJ Rp 25 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Modus Pelaku Pemerasan Sebar Foto Bugil Pengusaha
Tribun Kaltim
ilustrasi.Pelaku foto bugil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MJ (30) dan NR (23), pelaku pemerasan yang mengancam akan menyebar foto bugil YJ, pengusaha, mengambil foto di internet.

Panit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, saat beraksi, pelaku memanfaatkan Facebook, tetapi seluruh foto bugil NR itu palsu.

"Itu bukan foto tubuh sendiri. Dia hanya mengambil foto itu dari internet," ujar Rovan, kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Begitu pula saat berkomunikasi dengan korban, foto bugil yang dikirim pelaku ke korban adalah foto orang lain, bukan foto NR.

Aparat Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepasang MJ (30) dan NR (23).

Mereka diancam akan memeras korban berinisial YJ Rp 25 juta.

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari YJ yang tertuang di laporan polisi bernomor LP/3610/VII/2016/PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2016.

Berita Rekomendasi

Atas pelaporan itu, pelaku mengalami kerugian Rp 25 juta karena diperas kedua pelaku.

Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto bugil korban apabila tidak mengirimkan uang.

Insiden berawal saat korban berkenalan di media sosial, Facebook dengan tersangka NR.

Mereka semakin intens berhubungan hingga korban mengirim foto bugil ke pelaku.

Setelah mendapat kiriman foto bugil korban, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto korban di dunia maya.

Akhirnya, korban mengirimkan uang kepada para pelaku sejak Januari 2015-Juli 2016.

Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Manehu menangkap pelaku di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatan itu, para pelaku  terancam dijerat Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas