Ahok: Taksi Online Harus Uji KIR
Basuki Tjahaja (Ahok) menegaskan, bahwa kendaraan umum roda empat berbasis online, harus mentaati peraturan yang mengharuskan uji KIR.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja (Ahok) menegaskan, bahwa kendaraan umum roda empat berbasis online, harus mentaati peraturan yang mengharuskan uji KIR.
Hal tersebut disampaikan Mantan Bupati Belitung Timur itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Mengenakan pakaian berwarna dominan putih, Mantan Anggota Komisi II DPR RI itu akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, terkait wacana yang tak harus melakukan uji KIR tapi cukup menggunakan keterangan servis.
Namun, untuk saat ini Ahok menegaskan bahwa untuk kendaraan umum roda empat berbasis online, harus melakukan uji KIR berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Kita kan udah toleransi, kamu boleh tapi mesti uji KIR. Kamu tinggal ikutin saja. Kenapa nggak mau KIR? Kalau ada apa-apa bagaimana?" katanya.
"Makanya aku nggak tahu, nanti Menhub sama Dishub saja bagaimana. Saya nggak tahu," imbuh dia.
Diketahui, Ahok pernah mewacanakan untuk memudahkan operasional kendaraan umum roda empat berbasis online yang tak perlu melakukan uji KIR.
Namun, cukup memberikan surat keterangan servis.