Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Jessica Minta Saksi Polisi Jelaskan Proses Pemindahan Barang Bukti

Anggota polisi itu memindahkan sisa isi es kopi Vietnam Mirna dari gelas ke botol saat melakukan penyelidikan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kubu Jessica Minta Saksi Polisi Jelaskan Proses Pemindahan Barang Bukti
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiptu Nugroho, anggota Polsek Metro Tanah Abang akan bersaksi di sidang kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (3/8/2016).

Anggota polisi itu memindahkan sisa isi es kopi Vietnam Mirna dari gelas ke botol saat melakukan penyelidikan.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta kepada aparat supaya menjelaskan bagaimana proses pemindahan barang bukti tersebut.

"Diharapkan tentunya saksi ini bisa menjelaskan," ujar Otto, kepada wartawan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Dia mengklaim ada proses salah dalam pencarian barang bukti dimana yang disita penyidik kepolisian itu dua gelas dan satu botol. Sedangkan yang diperiksa di Puslabfor Polri adalah dua botol dan satu gelas.

Menurut dia, kalau ada barang bukti yang media berpindah-pindah, maka sudah tidak sah. Ini karena bisa saja terkontaminasi zat lain.

BERITA TERKAIT

"Bagaimana umpamanya barang bukti tersebut tidak ada sianida, tetapi
dipindahkan ke yang lain di mana media yang lain itu ada sianida. Kan repot juga," kata dia.

Dia meragukan barang bukti sisa cairan di minuman es Kopi Vietnam Mirna yang diperiksa di Puslabfor Polri. Padahal kasus ini ada karena ada sianida di tubuh mirna dan juga di gelas.

"Kalau barang bukti cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah maka hasil tidak sah. Kematian Mirna karena sianida atau bukan itu diragukan. Bagaimana beraninya mereka bukti itu dibongkar lagi secara tidak sah. Polisi tidak bisa memindahkan barang bukti," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas