Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lulung: Pembongkaran PAUD dan Musala di Rusun Marunda Diskriminatif

Bangunan tersebut dibongkar dan disegel karena dinyatakan oleh staf UPRS ilegal.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lulung: Pembongkaran PAUD dan Musala di Rusun Marunda Diskriminatif
KOMPAS IMAGES
Haji Lulung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung memprotes keras kabar pembongkaran Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Musala Al-Muhajirin, Rusun Marunda oleh Unit Pengelola Rumah Susun Marunda beberapa waktu lalu.

Bangunan tersebut dibongkar dan disegel karena dinyatakan oleh staf UPRS ilegal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai pembokaran yang dilakukan piha UPRS itu adalah tindakan sewenang-wenang. Seharunsya pembongkaran dan penyegelan itu tidak terjadi.

"Pembongkaran dan penyegelan musala dan tempat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) oleh UPRS (unit pengelolaan rumah susun) di Rusun Marunda adalah tindakan yang sewenang-wenang dan diskriminatif. Tidak dapat dibenarkan karena penghuni mayoritas muslim, 98 persen," kata Lulung saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2016).

Menurutnya, fasilitas umum semacam musala dan sarana pendidikan sangat penting dan seharusnya wajib disediakan oleh pihak pengelola, apalagi agama dan pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia dan dijamin oleh undang-undang.

"Mal aja yang komersial masih menyediakan sarana peribadatan apalagi kompleks hunian yang dibiayai negara. Ini jelas ada unsur kesengajaan dan diskriminatif," katanya.

Lulung menyebutkan, musala bukan fasilitas komersial dan pelaksanaan PAUD tidak dikomersialkan alias gratis dan tidak memungut SPP. Bahkan, sudah berlangsung selama tiga tahun dan sangat membantu bagi kalangsungan pendidikan dan belajar mengajar anak usia dini, sebagai bagian program pemerintah mencerdaskan generasi anak bangsa.

Berita Rekomendasi

Dirinya menambahkan, kalaupun ada rencana ingin membongkar bangunan, maka fasilitas bangunan musala seharusnya sudah dibangun terlebih dahulu secara permanen. Dan aktivitas pendidikan PAUD yang ada didalam tak perlu disegel karena tak mengganggu aktifitas penghuni rusun Marunda bahkan justru sangat membantu bagi anak-anak penghuni rusun.

"Sebagai Ketua DPW Partai Islam, PPP dan tokoh masyarakat meminta kepala kantor wilayah Kementrian Agama untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini dan memberi sangsi tegas pihak pengelola yang menghambat kegiatan keagamaan dan pendidikan dalam rangka memperbaiki akhlak dan mencerdaskan anak bangsa serta mengembalikan bangunan Mushola dan kegiatan belajar mengajar khususnya PAUD di rusunawa Marunda," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas