Bos Podomoro Land Menyesal Suap Sanusi Rp 2 Miliar
"Anda tahu kesalahan memberikan uang kepada penyelenggara negara itu perbuatan yang dilarang?" tanya jaksa KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoron Land, Ariesman Widajaja menyesali perbuatannya memberikan uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Dalam persidangan Ariesman dan anak buahnya Trinanda mengakui bahwa memberikan uang sebesar Rp2 miliar sebagai imbalan untuk Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda reklamasi adalah salah.
"Anda tahu kesalahan memberikan uang kepada penyelenggara negara itu perbuatan yang dilarang?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
"Saya tahu dan saya menyesal," jawab Ariesman dan Trinanda.
Hakim lalu meminta jaksa untuk menyusun amar tuntutan. Rencananya sidang keduanya bakal kembali digelar hari Rabu (10/8/2016) minggu depan.
"Sidang dilanjutkan hari Rabu minggu depan," kata hakim ketua.
Diberitakan sebelumnya, Ariesman menuturkan, bantuan Rp2 miliar itu diberikan setelah Sanusi menyampaikan niatannya untuk maju menjadi bakal calon Gubernur DKI 2017-2022. Sanusi mengungkapkan kebutuhan untuk melakukan 'blusukan' usai berniat maju dalam perebutan DKI 1.
"Saya mau jadi balon (gubernur DKI), yaudah ci (Sanusi) saya bisa bantu apa. Karena dia sampaikan itu, saya bilang bisa bantu apa.Lalu ditindaklanjuti, saya perlu untuk keliling, yaudah nanti saya siapin," kata Ariesman menirukan percakapan dengan Sanusi.
Tak puas dengan jawaban Ariesman, Ketua Majelis Hakim Sumpeno kembali menegaskan, apakah uang Rp 2 miliar yang diberikan kepada Sanusi itu ada kaitannya dengan pembahasan Raperda reklamasi.
Namun, Ariesman keukeuh uang itu untuk pencalonan Sanusi.
Meskipun, Ariesman mengakui bahwa Sanusi sudah sedikit membantu dalam pembahasan Raperda reklamasi.
"Gini yang mulia, saya juga tau Sanusi bukan orang yang bisa mengesahkan peraturan daerah sendiri. Memang beberapa poin sudah bantu saya memantau aspek teknis dalam Raperda," katanya.
Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap Sanusi lewat Trinanda sebesar Rp2 miliar.
Suap tersebut diberikan sebagai imbalan untuk Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Ariesman meminta Sanusi untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.