Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firdaus Cari Cewek di Facebook, Ajak Ketemuan di Hotel, Digagahi Lalu Dirampok dan Dibunuh

"Modus pelaku memang mencari perempuan di media sosial. Dia rayu kemudian ajak bertemu," kata polisi.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firdaus Cari Cewek di Facebook, Ajak Ketemuan di Hotel, Digagahi Lalu Dirampok dan Dibunuh
Tribunnews.com/Valdy Arief
Fajar Firdaus (baju oranye) pelaku pembunuh Bella. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penemuan mayat tanpa busana di Hotel Sentra Boutique Cipulir, Kebayoran Lama pada Selasa (2/8/2016) ternyata berawal dari penipuan sosial media Facebook.

Mayat itu seorang perempuan bernama Bella Oktaviani (20).

Fajar Firdaus (23) pelaku pembunuh Bella, mengaku kepada polisi perbuatannya menipu perempuan dengan sosial media bukan kali pertama.

Namun, baru pertama kali dia melakukan pembunuhan.

"Modus pelaku memang mencari perempuan di media sosial. Dia rayu kemudian ajak bertemu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso di kantornya, Kamis (4/8/2016).

Eko menyebutkan pelaku memang berniat mengambil barang milik korbannya yang dia bujuk untuk bertemu di sebuah hotel terlebih dahulu.

"Dari dua korban yang diakui, pelaku mengajak bertemu di hotel. Dia sudah mempersiapkan minuman keras untuk melemahkan korban," kata Eko.

Berita Rekomendasi

Setelah korban sudah tidak berdaya, pelaku mengajak berhubungan badan dan mengambil semua barang berharga usai nafsunya terpuaskan.

Dua korban Fajar terakhir, juga sempat mengeluhkan sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga mereka mau diajak bertemu.

Terlebih pemuda yang sudah cerai dua kali ini, sempat mengimingi bantuan lewat obrolan di dunia maya.

Saat ini, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Hidayat menyebutkan pihaknya tengah berupaya mengembangkan perkara ini.

"Kami cari kemungkinan korban-korban lain. Hingga kini baru dua yang kami ketahui,"kata Tubagus.

Atas perbuatannya, Fajar Firdaus diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas