KPU DKI Tak Terima Pasangan Calon Independen Bila Dukungannya Kurang
Sumarno mengatakan pihaknya tidak dapat menerima bakal pasangan calon yang tidak memenuhi minimal syarat dukungan sebanyak 532.213 KTP.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pihaknya tidak dapat menerima bakal pasangan calon yang tidak memenuhi minimal syarat dukungan sebanyak 532.213 KTP.
Surmano menjelaskan bahwa pihaknya akan menghitung jumlah dukungan saat itu juga dan jika jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal, akan dikembalikan kepada pasangan calon.
"Kalau kurang, ya kami kembalikan. Sampai tanggal 7 Agustus nanti, jumlah dukungan harus lengkap," ujarnya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Dia menyarankan kepada bakal pasangan calon yang akan mendaftar melalui jalur independen untuk dapat memberikan dukungannya segera sebelum tanggal berakhirnya pendaftaran.
Mengenai kegiatan hari ini hingga pukul 16.00 WIB, Sumarno mengatakan hanya satu bakal pasangan calon yang datang, itupun hanya sekedar konsultasi, sehingga pihaknya belum dapat menyebut mereka sebagai bakal pasangan calon.
"Hanya satu saja tadi, ya kunjungan. Belum bisa saya katakan mendaftar sebagai bakal pasangan calon," jelasnya.
Adapun yang datang pada hari ini ke Kantor KPUD DKI Jakarta adalah pasangan Ahmad Taufik dan Mujtahid Haseem.
Keduanya mendatangi kantor KPU guna berkonsultasi mengenai cara pendaftaran.
Pasangan tersebut juga mengklaim telah memiliki 200 ribu KTP sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Jakarta kepada mereka.