Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Kosmetik Palsu Gunakan Botol Bekas dari Pasar Asemka

Pelaku membuat komsetik terinsipari karena melihat banyak kosmetik murah dijual di Pasar Asemka.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjual Kosmetik Palsu Gunakan Botol Bekas dari Pasar Asemka
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Publikasi kosmetik palsu di Mapolda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FL (28) penjual kosmetik palsu, terinspirasi dari Pasar Asemka, Jakarta Barat, yang sering menjual barang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pelaku membuat komsetik terinsipari karena melihat banyak kosmetik murah dijual di Pasar Asemka.

"Botol-botol kosmetik bekas juga dijual bebas di Pasar Asemka," ujar Awi kepada wartawan, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).

Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sediaan farmasi kosmetika wanita yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Pengungkapan kasus ini setelah tersangka FL (28) ditangkap di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, pada Kamis (28/7/2016).

Selain di tempat penangkapan, FL, selaku pemilik usaha dan penanggung jawab itu juga mempunyai usaha di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1/12 Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.

FL mendapatkan bahan-bahan pembuat sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan didapat dengan cara membeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

Setelah bahan baku didapat, tersangka memproduksi dengan cara bahan cream dimasukan ke dalam pot dan sabun cair dimasukan ke  dalam botol ukuran 100 ml, lalu dibungkus dan diberi stiker HN, salah satu produk kosmetik terkenal.

Kemudian, tersangka mengemas kosmetik itu dengan cara memasukan ke plastik paketan. Selanjutnya diedarkan atau dijual secara online melalui situs jual beli online dan dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Kosmetik dan sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dijual Rp.25.000 per paket. Tersangka memproduksi sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan setiap hari antara 50 sampai dengan 100 paket.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengaku bersama tiga karyawan telah melakukan aksi sejak bulan Maret 2016. Tersangka mendapatkan keuntungan atas sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan tersebut setiap bulannya yaitu antara Rp 37.500.000 hingga mencapai Rp 75.000.000.

Aparat kepolisian mempersangkakan pelaku Pasal a. Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
b. Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas