Waspada Kosmetik Ilegal, Penggunanya Bisa Gatal-gatal
"Lihat di google banyak keluhan dari masyarakat mengenai penggunaan (kosmetik,-red) tanpa izin,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit V Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Bintoro mengimbau masyarakat agar waspada dalam menggunakan kosmetik.
Sebab ditemukan kosmetik berbahan baku pembuatan makanan.
FL dibantu tiga karyawan menjalankan usaha ilegal tersebut sejak Maret 2016.
"Lihat di google banyak keluhan dari masyarakat mengenai penggunaan (kosmetik,-red) tanpa izin," ujar Bintoro ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).
Apabila dipergunakan, maka kosmetik ilegal tanpa izin dari BPOM tersebut akan menimbulkan efek samping.
"Dampak akan merasa gatal dan panas," tambahnya.
Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sediaan farmasi kosmetika wanita yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Pengungkapan kasus ini setelah tersangka FL (28) ditangkap di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7/2016).
Selain di tempat penangkapan, FL selaku pemilik usaha dan penanggung jawab itu juga mempunyai usaha di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1/12 Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
FL mendapatkan bahan-bahan pembuat sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan cara membeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Setelah bahan baku didapat, tersangka memproduksi dengan cara bahan cream dimasukan ke dalam pot dan sabun cair dimasukan ke dalam botol ukuran 100 mililiter, lalu dibungkus dan diberi stiker HN satu produk kosmetik terkenal.
Kemudian, tersangka mengemas kosmetik itu dengan cara memasukan ke plastik paketan.
Selanjutnya diedarkan atau dijual secara online melalui situs jual beli online dan dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Kosmetik dan sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dijual Rp 25.000 per paket.
Dalam satu hari tersangka mampu memproduksi sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan 50 sampai 100 paket.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia bersama tiga karyawan telah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2016.
Tersangka mendapatkan keuntungan atas sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan tersebut setiap bulannya antara Rp 37.500.000 hingga Rp 75.000.000.
Aparat kepolisian mempersangkakan pelaku dengam pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
tersangka pun diancam dengan pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.