Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melawan Petugas, Jambret Kawakan Ditembak Polisi di Kalideres

Sukses mengambil dompet korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke arah flyover Kamal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Melawan Petugas, Jambret Kawakan Ditembak Polisi di Kalideres
tribunnews.com/ismanto
Ilustrasi jambret 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (6/8/2016) malam rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Aksi serupa pun diketahui terjadi di wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Serupa namun tak sama, dua orang pelaku penjambretan berhasil diamankan sekaligus ditembak kakinya lantaran melawan petugas.

Pelumpuhan salah seorang pelaku tersebut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto bermula saat korban yang diketahui bernama Karina melintas di Menceng Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu (6/8) sekira pukul 20.00 WIB.

Korban yang berboncengan sepeda motor bersama ibunya itu kemudian didekati pelaku, yakni AST dan MAS yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah belakang dan langsung merampas dompet milik korban.

Sukses mengambil dompet korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke arah flyover Kamal.

Rupanya aksi jembret tersebut diketahui oleh kakak kandung korban yang berhasil mengejar pelaku sembari berteriak maling.

BERITA TERKAIT

"Teriakan kakak korban didengar oleh anggota Reskrim Polsek Kalideres yang kebetulan berada di dekat lokasi dan langsung mengejar pelaku sampai akhirnya berhasil dihentikan. Tetapi pada saat mau ditangkap, salah satu pelaku melakukan perlawanan, terpaksa anggota mengambil tindakan tegas berupa penembakan kaki sebelah kiri pelaku MAS," jelasnya kepada Warta Kota pada Minggu (7/8/2016).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti berupa sebuah tas warna putih yang berisi satu buah ponsel merek Samsung Cord serta uang tunai sebesar Rp 500.000 diamankan ke Mapolsek Kalideres.

Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Keduanya masih diperiksa di Mapolsek Kalideres, diketahui jika MAS merupakan pelaku penjambretan yang biasa beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dia juga pernah tertangkap dengan kasus yang anggota Polsek Kalideres," tutupnya menambahkan. (dwi)

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas