Ivan Haz Putra Mantan Wapres Menanti Vonis Hakim
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan kasus tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang dilakukan oleh Ivan Haz.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan kasus tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang dilakukan Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz, Selasa (9/8/2016).
Mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menganiaya pekerja rumah tangganya bernama Toipah.
Tuntutan jaksa ini hanya setengah dari hukuman maksimal berupa ancaman penjara selama lima tahun.
"Menyatakan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tercantum sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Wahyu Oktaviandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Wahyu mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan pada dakwaan subsidier Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU juga tidak menggunakan dakwaan primer yakni pasal 90 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat.
Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menilai, mantan anggota DPR RI ini selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah memberikan ganti rugi sebesar Rp 250 juta kepada korban.
Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa, Ivan memutuskan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini mengaku tak memiliki persiapan dan hanya mengikuti prosedur hukum yang berjalan.
"Persiapan kita lihat nanti sajalah. Dari awal kan saya sudah mengikuti proses hukum mulai dari penahanan di Polda (Metro Jaya), sampai ke (rutan) Salemba, semua saya ikuti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.
"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.
Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap T.
Kekerasan fisik itu dilakukan sejak T mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.