Upaya Polisi Konfrontir Pelaku dan Korban Pencabulan Dinilai Kurang Tepat
Upaya konfrontir dilakukan supaya dapat diketahui M menjadi korban atau tidak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan proses hukum terhadap kejahatan seksual anak harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Upaya tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mempertemukan korban kasus dugaan pencabulan di kantor Walikota Jakarta Pusat, yaitu M dengan tiga oknum PNS Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat yang diduga pelaku adalah hal yang sepatutnya tidak dilakukan.
"Hemat saya, kurang tepat anak dikonfrontir dengan terduga pelaku. Konfrontasi, meski niatnya baik, namun perlu memperhatikan kondisi psikologis korban," ujar Wakil Ketua KPAI, Susanto, kepada wartawan, Selasa (9/8/2016).
Upaya konfrontir dilakukan supaya dapat diketahui M menjadi korban atau tidak.
Kasus pencabulan menimpa M ada kejanggalan antara pengakuan korban dan saksi-saksi.
Sehingga aparat kepolisian mempertemukan korban, saksi, juga terduga pelaku kasus tersebut hari ini untuk dikonfrontir.
Dia menyarankan aparat kepolisian tidak melakukan konfrontasi dengan mempertemukan korban M dengan terduga pelaku H, Y, dan A.
Prinsip perlindungan anak diatur di Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
"Cari cara lain proses identifikasi itu, jangan sampai niat baik, tetapi tidak berpihak kepada korban anak. Pasal 18 UU Sistim Peradilan Pidana Anak, dalam menangani perkara anak, anak (korban,-red) dan atau saksi, penyidik wajib memperhatikan kepentingan terbaik anak," kata dia.
Dia menambahkan, upaya menemukan pelaku itu positif, tetapi penting dipertimbangkan aspek psikologis anak korban.
Nasib malang dialami M, pelajar magang di kantor Walikota Jakarta Pusat. Dia diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan tiga oknum PNS berinisial, H, Y, dan A.
Para pelaku melakukan pencabulan di sebuah ruang kosong di lantai VI salah satu gedung di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban sempat dibius oleh para pelaku. Sehingga saat insiden itu terjadi korban berada dalam keadaan tidak sadar.
Tak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh apabila melaporkan tindakan asusila tersebut.