Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Digital Forensik Beri Kesaksian Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

"Seluruh file yang diterima, tidak ada editing. Tidak ada yang dibuang framenya dari Flash Disk penyidik. Masih orisinil,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Digital Forensik Beri Kesaksian Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Mirna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian di PN Jakarta Pusat, kamis (28/7/2016). Sidang kasus kopi beracun tersebut masih mendengarkan kesaksian pegawai cafe Olivier. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, ahli Digital Forensik, sebagai ahli ilmu Informasi dan Teknologi (IT) dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dia menerima rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) dalam bentuk flashdisk.

Di dalam Flash Disk itu sudah ada 29 file rekaman video.

Sebanyak 7 file diantaranya menjadi konsentrasi untuk diperiksa.

"Kami menerima dalam bentuk Flash Disk dengan 29 file rekaman video di dalamnya," ujar Nuh di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu, (10/8/2016).

Dia menjelaskan, penerimaan Flash Disk itu terlampir form penerimaan barang bukti.

Berita Rekomendasi

Pihaknya memeriksa rekaman video apakah ada editing atau tidak.

Ada empat metode analisa terhadap 29 file rekaman video itu.

Setelah memeriksa seluruh file rekaman video itu, dia memastikan seluruh file rekaman video CCTV Kafe Olivier itu tidak ada yang diedit atau masih dalam bentuk rekaman asli.

"Seluruh file yang diterima, tidak ada editing. Tidak ada yang dibuang framenya dari Flash Disk penyidik. Masih orisinil," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas