Ahli Digital Forensik Beri Kesaksian Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Mirna
"Seluruh file yang diterima, tidak ada editing. Tidak ada yang dibuang framenya dari Flash Disk penyidik. Masih orisinil,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![Ahli Digital Forensik Beri Kesaksian Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Mirna](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-jessica-kumala-wongso_20160728_211333.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, ahli Digital Forensik, sebagai ahli ilmu Informasi dan Teknologi (IT) dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia menerima rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) dalam bentuk flashdisk.
Di dalam Flash Disk itu sudah ada 29 file rekaman video.
Sebanyak 7 file diantaranya menjadi konsentrasi untuk diperiksa.
"Kami menerima dalam bentuk Flash Disk dengan 29 file rekaman video di dalamnya," ujar Nuh di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu, (10/8/2016).
Dia menjelaskan, penerimaan Flash Disk itu terlampir form penerimaan barang bukti.
Pihaknya memeriksa rekaman video apakah ada editing atau tidak.
Ada empat metode analisa terhadap 29 file rekaman video itu.
Setelah memeriksa seluruh file rekaman video itu, dia memastikan seluruh file rekaman video CCTV Kafe Olivier itu tidak ada yang diedit atau masih dalam bentuk rekaman asli.
"Seluruh file yang diterima, tidak ada editing. Tidak ada yang dibuang framenya dari Flash Disk penyidik. Masih orisinil," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.