Ariesman Dituntut 4 Tahun, Keluarga Menangis
Salah seorang wanita berambut panjang yang memakai baju biru terlihat selalu menghadiri persidangan Ariesman dan Trinanda.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keluarga terdakwa kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro menangis, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya.
Salah seorang wanita berambut panjang yang memakai baju biru terlihat selalu menghadiri persidangan Ariesman dan Trinanda.
Kali ini, ia kembali datang dan memilih untuk duduk di depan pojok kanan ruang persidangan.
Dirinya mencoba untuk tetap tegar saat ketua tim JPU Ali Fikri membacakan Beriata Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi terdahulu seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ariesman Widjaja berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 250 juta rupiah," kata jaksa Ali saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/8).
Sesaat setelah itu, ia tak kuasa menahan tangis. Seorang kerabat yang duduk disebelahnya mencoba untuk menenangkan dirinya.
Hal yang sama juga terjadi dengan wanita paruh baya yang mengenakan kerudung warna biru muda. Ia menangis bersama seorang lelaki berbaju batik ketika Jaksa Ali membacakan tuntutannya untuk Trinanda.
Keduanya langsung bergerak cepat keluar dari ruang persidangan tanpa mengatakan sepatah katapun usai Ketua Majelis Hakim menyudahi persidangan. (Rangga Baskoro)