Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Mirna Sebut Jessica Pencabut Nyawa

Dia menyebut Jessica sebagai pencabut nyawa anaknya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ayah Mirna Sebut Jessica Pencabut Nyawa
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), mendengarkan kesaksian Dharmawan Salihin (tengah) selaku ayah korban saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Dharmawan Salihin selaku ayah korban, Arief Soemarko selaku suami korban, dan saudara kembar korban yakni Sendy Salihin. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian ahli digital forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh, dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016), dihadiri ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin.

Darmawan beberapa kali terdengar berceletuk saat Nuh menjelaskan perilaku terdakwa Jessica Kumala Wongso yang terekam dalam kamera CCTV.

Saat Nuh menjelaskan Jessica terlihat membuka tasnya, Darmawan terdengar berceletuk dari tempatnya duduk di kursi penonton.

"Ape tuh? Tuh," celetuk Darmawan.

Kemudian, saat rekaman CCTV menunjukkan Jessica tampak melambaikan tangannya sama Mirna dan Hani datang ke kafe Olivier, Darmawan pun kembali berceletuk.

Dia menyebut Jessica sebagai pencabut nyawa anaknya.

"Pencabut nyawa," celetuk Darmawan lagi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ketika Nuh menjelaskan Jessica tampak menggaruk-garuk tangannya saat Mirna mulai kejang-kejang, Darmawan juga kembali mengeluarkan celetuk-celetukannya.

Tak hanya Darmawan, penonton lain yang juga menyaksikan jalannya persidangan terdengar beberapa kali bertepuk tangan dan bersorak.

"Huuuu," sorak para penonton di ruang sidang.

Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas