Hakim Binsar: Melanggar Kode Etik Apa?
"Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Binsar Gultom, hakim anggota persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menilai pihak Jessica Kumala Wongso telah salah menuding.
Tim kuasa hukum Jessica menuding Binsar tidak netral dan mengintervensi proses peradilan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jessica mengirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Pontas Effendi supaya Binsar diganti dari persidangan perkara pembunuhan Mirna.
"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Selain itu, Binsar menanyakan kembali apa parameter kode etik hakim.
Tim kuasa hukum Jessica menuding dirinya telah melanggar kode etik.
"Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukur hakim melanggar kode etik dan apa dasar saya dibilang tidak objektif?" kata dia.
Sejak awal dia sudah berupaya netral memeriksa seluruh saksi.
Dia bahkan sempat memiliki kecurigaan terhadap pihak Cafe Olivier.
"Saat itu malah di Youtoube saya dikatakan 'Dibayar berapa ini hakim sama Jessica?'," tambahnya.