Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Binsar: Melanggar Kode Etik Apa?

"Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Binsar: Melanggar Kode Etik Apa?
Warta Kota/Alex Suban
Hakim anggota Binsar Gultom melihat barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Binsar Gultom, hakim anggota persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menilai pihak Jessica Kumala Wongso telah salah menuding.

Tim kuasa hukum Jessica menuding Binsar tidak netral dan mengintervensi proses peradilan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jessica mengirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Pontas Effendi supaya Binsar diganti dari persidangan perkara pembunuhan Mirna.

"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Selain itu, Binsar menanyakan kembali apa parameter kode etik hakim.

Tim kuasa hukum Jessica menuding dirinya telah melanggar kode etik.

"Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukur hakim melanggar kode etik dan apa dasar saya dibilang tidak objektif?" kata dia.

Berita Rekomendasi

Sejak awal dia sudah berupaya netral memeriksa seluruh saksi.

Dia bahkan sempat memiliki kecurigaan terhadap pihak Cafe Olivier.

"Saat itu malah di Youtoube saya dikatakan 'Dibayar berapa ini hakim sama Jessica?'," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas