Apartemen Parama Terbakar, Ahok: Kalau Ada yang Mati Kemarin Salah Siapa?
Diketahui apartemen itu sudah berpenghuni, meski belum mendapatkan sertifikat layak fungsi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan mempidanakan pengembang Apartemen Parama yang sudah melakukan jual beli, sebelum mendapatkan sertifikat layak fungsi.
Apartemen Parama terbakar Minggu (15/8/2016). Diketahui apartemen itu sudah berpenghuni, meski belum mendapatkan sertifikat layak fungsi. Ahok sebut akan mempidanakan pengembang apartemen.
"Saya bilang cari dan pidanain pengembangnya. Tidak ada pilihan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Padahal gedung apartemen sudah disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pihak pengembang diminta memperbaiki standar gedung untuk mendapatkan SLF. Prosesnya saat ini, masih berada di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
"Makanya sekarang kita kasih sanksi itu, gedungnya tidak boleh dipakai, ditutup, disegel. Kalau disegel, yang tinggal di apartemen kira-kira marah tidak, karena disegel tidak boleh masuk?" ucap Ahok.
Ahok meyakini dengan disegelnya apartemen, para penghuni akan mengeluh dan protes ke pengembang. Ahok berpandangan penyegelan demi keselamatan penghuni, berkaca dari kebakaran yang terjadi kemarin.
"Tidak ada pilihan. Nanti (Pemerintah) dibilang kejam lagi, dan kita berantem lagi sama pengembang. Saya dibilang gubernur sok lagi, ngajak berantem sama semua orang. Kalau ada yang mati kemarin salah siapa? DKI juga, gubernur lagi salah," tutup Ahok.