Pernah Kehilangan Mobil? Telepon ke 0215234263
Polda Metro Jaya menyita 53 kendaraan roda empat hasil curian selama operasi rutin pada Juni-Agustus 2016.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita 53 kendaraan roda empat (mobil) hasil curian selama operasi rutin pada Juni-Agustus 2016.
Bagi pemilik kendaraan roda empat yang merasa kehilangan maka dapat melaporkan ke aparat Subdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan, membuka hotline yang dapat membantu pemilik kendaraan.
"Kami membuka nomor piket di 0215234263. Kami melayani sehingga proses dikembalikan ke korban," ujar AKBP Andi Adnan, kepada wartawan, Jumat (19/8/2016).
Untuk dapat menebus kendaraan itu, kata dia, pemilik harus menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan surat perjanjian finance.
"Sepanjang dapat menunjukan bukti tak ada pungutan biaya. Dokumen sesuai nomor rangka dan nomor mesin," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.