Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 Tahun Penjara, Bos Podomoro Land Siapkan Pembelaan

Ariesman Widjaja diberi kesempatan membacakan pembelaan atau pledoi setelah dituntut empat tahun penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Dituntut 4 Tahun Penjara, Bos Podomoro Land Siapkan Pembelaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja bersama stafnya Trinanda Prihantoro menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ariesman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan sedangkan trinanda dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja diberi kesempatan membacakan pembelaan atau pledoi setelah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8/2016).

Selain itu, Ariesman juga didenda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sementara anak buahnya, Asisten Personal Presdir PT APL Trinanda Prihantoro dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut melakukan penyuapan kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Jaksa menilai, suap Rp 2 miliar diberikan kepada politikus Partai Gerindra untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah rencata tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Selain itu uang suap juga diharapkan bisa mengakomodir kepentingan Ariesman dalam pasal-pasal raperda RTRKSP, terutama yang mengatur tambahan kontribusi kepada pengembang reklamasi pantura Jakarta.

Keduanya dianggap melanggar dakwaan alternatif kesatu pasal 5 ayat 1 kesatu huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

"Kesimpulan, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

Adapun hal yang memberatkan, ujar Jaksa Ali, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya juga mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaran negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Ariesman merupakan aktor intelektual dalam kejahatan penyuapan ini," kata Jaksa Ali Fikri.

Sedangkan Trinanda, disebut memiliki peran yang lebih kecil daripada Ariesman. Hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan saat persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Dalam tuntutannya, jaksa mengabaikan kesaksian Ariesman dan Sanusi yang menyatakan uang Rp 2 miliar itu tidak ada kaitan dengan raperda RTRKSP.

Alasan uang untuk bantuan kepada Sanusi sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta diabaikan jaksa. Menurut Jaksa, keterangan itu tidak beralasan menurut hukum sehingga harus diabaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas