Jadi Balongub PPP, Lulung Siap Tantang Ahok
Putusan itu diambil setelah DPP mengevaluasi perkembangan terkini dan mendengarkan pendapat para ulama.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan yakin akan memenangkan Pikada 2017 di DKI Jakarta dengan mengusung kader potensialnya, Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Ketua DPP PPP, Ahmad Gojali Harahap mengatakan, pernyataan ini sebelumnya juga telah diumumkan di sela Musyawarah Wilayah PPP Sulawesi Utara di Manado.
Ia terangkan bahwa putusan itu diambil setelah DPP mengevaluasi perkembangan terkini dan mendengarkan pendapat para ulama.
"DPP PPP telah mengadakan Rapat Pengurus Harian pada hari Kamis lalu dan sepakat mendorong Haji Lulung, kader terbaik PPP di DKI Jakarta untuk maju baik sebagai Calon Gubernur maupun Calon Wagub DKI Jakarta," ungkap Gojali, dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (22/8/2016).
Ia menegaskan, penunjukan Lulung sekaligus menjadi keputusan resmi DPP dan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.
Dengan demikian, maka Lulung bisa menjadi salah satu penantang petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dalam pilkada tahun depan.
"PPP telah melihat hasil Survei Pilkada DKI, baik yang dilakukan internal maupun yang dilakukan pihak lain. Hasilnya cukup menggembirakan. Popularitas dan elektabilitas Haji Lulung sangat baik untuk dipasangkan dengan siapapun dalam Pilkada Jakarta" ujarnya. Namun, ia tak menyangkal beredar pula survei yang merupakan "pesanan" untuk mengarahkan putusan pemilih dan parpol.
Menurutnya, ada lembaga survei yang menulis Abraham di daftar kuesioner untuk menyebut Haji Lulung.
"Mana orang kenal? Itu yang disebut survei dengan metode pesanan", ujar Gojali.
Lulung, kata dia, sangat dekat dengan semua kalangan. Pembelaannya terhadap rakyat sangat jelas.
"Minggu ini kami akan memperkuat komunikasi dengan partai-partai politik agar DKI memperoleh haknya mendapat pimpinan terbaik yang egaliter, tidak bengis, dan tahu apa yang harus diperbuat untuk pembangunan ibukota negara," pungkas Gojali.
Terkait itu, pengamat hukum tata negara jebolan Universitas Brawijaya, Luthfi Amin , menyebut yang berhak mengikuti Pilkada 2017 adalah PPP Hasil Muktamar Jakarta.
"PPP Kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta mengantongi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta," jelas Luthfi Amin.
Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat sesuai UU Parpol. Luthfi Amin melanjutkan bahwa KPU sendiri telah mengeluarkan PKPU 9/2015 di mana pasal 36 menyatakan bahwa yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
PKPU tersebut adalah peraturan yang belum direvisi. Revisi PKPU diperkirakan selesai Oktober 2016.
"Dengan demikian jelaslah bahwa yang berhak mengikuti pendaftaran Pilkada pada September 2016 adalah PPP kubu Djan Faridz," jelas Luthfi Amin.
Tak lama lagi, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan terkait konfik PPP. Setelah melihat jalannya sidang dan Resume Pengadilan MK, ia berkeyakinan bahwa Gugatan PPP Kubu Djan Faridz akan dikabulkan. (Ahmad Sabran)