Prasetyo Edi dan Arif Wibowo Bantu Pertahankan Hak Warga Mangga Besar dari Penggusuran
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPR Fraksi PDI perjuangan, Arif Wibowo mengunjungi warga Kelurahan Mangga Besar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Magang Tribunnews.com, Fransdian Ricardo Purba
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penggusuran yang terjadi di Kelurahan Mangga Besar menarik perhatian Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo untuk membantu warga Mangga Besar.
Senin (22/8/2017) kemarin, Prasetyo Edi Marsudi dan Arif Wibowo mengunjungi warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Keduanya juga berdiskusi dengan warga untuk mencari jalan tengah terkait penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari klaim seorang yang mengaku sebagai pemilik lahan dan disebabkan oleh masalah administrari tanah yang belum jelas hukumnya.
Kedatangan Prasetyo dan Arif untuk membantu dan mempertahankan hak turun temurun warga Mangga Besar.
"Ini rumah sebelum saya lahir, tahun 1963 saya sudah di Jakarta rumah-rumah ini sudah ada, kok tiba-tiba rumah-rumah di sini akan dilakukan penggusuran," kata seorang warga.
"Saya akan telusuri kejadian ini yang sudah berlangsung dari tahun 2015," ujar Prasetyo.
Di sisi lain, Arif anggota fraksi DPR PDI Perjuangan juga menyatakan ketegasannya terkait penolakan penggusuran yang akan dilakukan di Mangga Besar.
"Ini adalah bagian kasus yang selalu muncul di Kota Jakarta. Menyangkut legalitas atas penguasaan tanah yang merupakan hak rakyat yang sudah dimiliki turun temurun," kata dia.
Menurut Undang-undang Pokok Agraria 5 tahun 60 memberi landasan yang cukup kuat, baik secara hukum, konstitusional menyatakan bahwa bagi rakyat yang menguasai, memiliki, menjaga tanah yang dimilikinya secara turun temurun harus diprioritaskan dalam hal mendapatkan legalitas atas tanah tanah tersebut.
"Ini lah sebabnya kami ingin memperjuangkan, mendorong agar pemerintah memprioritaskan warga yang kurang mampu. Makanya saya mengajak fraksi DPR dari PDI perjuangan untuk bersama dengan masyarakat untuk mempertahankan hak konstitusionalnya, hak atas tanahnya, dan hak turun temurunnya," tambah Arif.
Menurut Arif, tidak ada kata lain untuk pemerintah daerah selain membantu warga. Jika ada masalah terkait seperti masalah tanah tanah, maka selama 3 bulan, posisi pemerintah tidak boleh memberikan dukungan kepada pihak lain.
Selain berprinsip mengutamakan warga, Pemerintah harus bersikap jelas dan tegas memberikan penguatan terhadap hak hak atas tanah kepada warga.
"Tidak hanya di Glodok namun di tempat tempat lain. Tidak boleh ada penggusuran lagi. Jika terjadi penggusuran, saya bersama rakyat akan siap melawan," tegas Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.