Enam Juru Parkir Liar di Kota Tua Diciduk Polisi
Parkir liar di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat benar-benar meresahkan masyarakat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Parkir liar di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat benar-benar meresahkan masyarakat.
Para juru parkir liar ini memasang tarif yang mencekik untuk para pengunjung Kota Tua.
Jajaran Polsektro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, segera bereaksi terkait permasalahan tersebut.
Polisi melakukan operasi dan berhasil mengamankan para juru parkir liar yang kerap mangkal di Kota Tua.
"Ada 6 pelaku yang kami amankan dan langsung dibawa ke kantor polisi," ujar Kapolsektro Tamansari, AKBP Nasriadi kepada Warta Kota, Rabu (24/8/2016).
Mereka yang diamankan diantaranya Uin (27), Seu (40), dan Sun (42).
Ketiganya ditangkap petugas di samping Kantor Pos Indonesia, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian Jal (53), Hna (64) dan Hei (30) dibekuk petugas di sekitar Museum Fatahillah, kawasan Kota Tua.
"Mereka meminta uang parkir bagi para pengunjung sebesar Rp. 5.000," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, pelaku menyetor uang parkir tersebut kepada petugas Dishub.
Anggota Dishub mengutip uang dari para juru parkir liar ini sebesar Rp. 50.000 per hari.
Namun, untuk hari libur seperti Sabtu dan Minggu petugas mengantongi Rp.70.000 per hari.
"Masih dalam pemeriksaan," kata Nasriadi.
Penulis: Andika Panduwinata