Lulung : 'Ahok Emang Kagak Ngerti Peraturan'
Haji Lulung mengatakan bahwa Ahok tidak mengerti tentang peraturan penyelenggara negara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawsn Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) pada sidang pemeriksaan tentang perkara Pasal 70 UU No 10 Tahun 2016 tentang Cuti Petahana, meminta pemohon atas nama Basuki Tjahaja Purnama untuk melengkapi permohonan.
Menanggapi hal itu, Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung mengatakan bahwa Ahok tidak mengerti tentang peraturan penyelenggara negara.
"Ahok emang kagak ngerti aturan. Makanya disuruh lengkapin, kalau ngerti kan kagak perlu lagi bolak-balik," tegas Lulung saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (24/8/2016).
Lulung menilai bahwa apa yang dikatakan oleh Ahok mengenai cuti, sudah seharusnya dilakukan sebagai petahana, jika mantan Bupati Belitung Timur itu mengerti tentang aturan pemerintah.
"Iya kalau ngerti mah pasti ikut dia. Percuma dong, udah di Belitung disumpah, jadi wagub disumpah, jadi gubernur disumpah lagi, masa enggak ngerti juga?" lanjutnya.
Hakim Konstitusi, I Gede Palguna meminta kepada Ahok untuk lebih mendetailkan permohonan, karena hingga saat ini panelis masih merasa belum teryakini.
"Saya minta kepada Pak Ahok untuk lebih mendetailkan permohonan agar kami teryakini kalau apa yang digugat itu menyalahi konstitusi," jelasnya saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).
Dirinya menjelaskan bahwa apa yang diminta oleh Ahok adalah tidak menginginkan adanya cuti petahana saat masa kampanye karena secara tersirat akan merugikan rakyat.
Namun begitu dalam permohonan Ahok menyebut bahwa dirinya tidak mempermasalahkan dia tidak mengikuti kampanye asalkan tidak perlu cuti.
"Perbedaan redaksional ini juga bisa membedakan substansi, sehingga saya minta untuk dilengkapi lagi agar kami disini bisa menilai," tambah Palguna.