Lulung Yakin MK Tolak Gugatan Ahok
Apa yang dilakukan oleh Ahok dipertanyakan legal standingnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPW PPP DKI Jakarta kubu Djan Faridz, Abraham Lunggana atau Haji Lulung yakin bahwa gugatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya yakin lah, meskipun diperbaiki, Ahok tidak bisa meyakinkan MK untuk menerima gugatannya. Alasannya sudah jelas, cuti petahana itu sesuai dengan UUD 1945," jelasnya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Lulung menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok dipertanyakan legal standingnya. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu menggugat atas nama pribadi dan atas nama gubernur DKI Jakarta.
"Yang gugatkan Ahok sebagai pribadi dan sebagai gubernur. Bukan atas nama masyarakat. Kalau dia suruh LSM, boleh lah. Ini kan bukan," tambahnya.
Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk memahami peraturan hukum secara keseluruhan dan tidak setengah-setengah agar hukum di Indonesia dapat berjalan secara baik.
Diketahui bahwa Ahok menggugat Pasal 70 ayat (3). Poin aturan itu, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, yaitu mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Saat sidang perdana Senin (22/8) kemarin, Ahok didampingi oleh Stafnya, Ryan Ernest, tanpa kuasa hukum.
Ahok keberatan mengajukan cuti karena waktunya berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Apalagi, cuti jelang Pilkada akan berlangsung selama empat bulan. Bahkan bisa bertambah dua bulan, bila Pilkada berlangsung dua putaran.