Terkait Kasus Korupsi UPS, Bareskrim Polri Tahan Harry Lo
Harry Lo sejak Februari 2016 sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Rabu (24/8/2016), resmi ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Harry Lo sejak Februari 2016 sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Sebelum ditahan, Harry Lo sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto membenarkan adanya penahanan terhadap Harry Lo.
"Benar, yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus korupsi UPS," ujar Indarto di Mabes Polri.
Untuk diketahui, Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.
Atas perbuatannya, Harry Lo disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menangah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Alex Usman sudah divonis enam tahun penjara dan Zaenal kasusnya tengah berlangsung di pengadilan.
Lalu tiga tersangka lainnya yakni M Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat yang ditahan di Bareskrim.
Dan fahmi zulfikar yang adalah anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi Partai Hanura yang ditahan di Polres Jakarta Selatan. Tersangka terakhir yakni Harry Lo.